kaltim.tribratanews.com, Kukar – Seorang pria berinisial H (26) kini harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman qtas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menjelaskan awal mula pengungkapan itu, saat anggotanya melakukan penggerebekan rumah Pada Hari Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wita di desa sidomukti.

Sebab, warga merasa resah dengan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah itu.

Kapolsek menerangkan, saat digrebek pelaku melarikan diri dan setelah sampai di dalam rumah tersebut di temukan shabu shabu sebanyak 5 poket di depan pintu kamar di lantai rumah. Pada saat itu juga di temukan seorang perempuan di dalam kamar rumah tersebut.

Wanita itu memberikan informasi bahwa bahwa pemilik shabu sebanyak 5 poket tersebut adalah H.

Setelah dilakukan pengejaran selama 26 hari, pelaku H berhasil diamankan Polsek Muara Kaman pada Sabtu tanggal 20 januari 2023 sekira jam 23.00 Wita di Jl. Abdul wahab Syahranie samarinda.

Barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis shabu, satu pipet kaca, 2 korek api gas, 3 skop shabu terbuat dari sedotan, satu HP merk OPPO warna putih, satu HP merk REALME warna hitam, satu pembungkus rokok LA Bold dan Uang tunai sebesar Rp 300 ribu disita Polsek Muara Kaman.

Kini pelaku H dmbeserta barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version