kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Polsek Palaran kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku serta 3 poket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada pukul 01.00 dinihari. Rabu(24/01/24)

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811557110, di mana informasi yang diperoleh tersebut bahwa di wilayah Kelurahan Simpang pasir kerap terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh warga setempat. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan juga pengintaian sesuai dengan informasi yang didapat berikut ciri-ciri orang yang kerap melakukan peredaran narkotika.

Sekitar pukul 00.45 WITA dini hari unit opsnal Reskrim Polsek Palaran melihat dua orang pemuda dengan ciri-ciri yang sama dari informasi warga tersebut masuk ke dalam bangsalan nomor 8.

Kapolsek menjelaskan, usai melakukan pengintaian unit opsnal langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah bangsal tersebut dan mengamankan dua orang pemuda berinisial NS(22) yang merupakan warga RT 20 kelurahan Simpang pasir dan SSW(19) yang juga warga Simpang pasir RT 17,barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,82 gram bruto,1 timbangan digital sebagai alat ukur,2 sendok takar dan 1 pipet yang masih berisi narkotika jenis sabu juga berhasil diamankan petugas.

“Ke dua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga pengembangan jaringan narkotika lainnya yang ada di wilayah Palaran” ucap Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Keduanya sudah mengakui perbuatannya dan kedua pelaku dapat di jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika narkotika dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version