kaltim.tribratanews.com, PPU – Personel Polres Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan kesiapannya dengan merespons cepat adanya pengaduan masyarakat melalui hotline Satwil Polres PPU (0821-5578-3178). Kecepatan tanggapan ini mencerminkan komitmen Polres PPU dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat. Rabu 31/01/2024
Saat menerima laporan melalui hotline Satwil mengenai penganiayaan, personel Polres PPU segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penanganan dan investigasi lebih lanjut. Kehadiran mereka di lapangan adalah upaya nyata untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional dan efisien.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto S.I.K., M.Si., mengapresiasi respon cepat dari personelnya. “Pelayanan yang responsif dan tanggap terhadap keluhan masyarakat merupakan komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan keadilan. Melalui kecepatan tanggapan ini, kami berharap dapat memberikan solusi yang memuaskan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.
Penggunaan hotline Satwil sebagai saluran pengaduan masyarakat telah membuktikan efektivitasnya dalam mempercepat penanganan kasus dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Polres PPU terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara personelnya untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera mendapat respon dan tindakan yang diperlukan.
Dengan adanya respon cepat terhadap pengaduan melalui hotline Satwil, Polres PPU berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian dan meningkatkan hubungan harmonis antara polisi dan warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Humas Polda Kaltim