kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Otto Iskandardinata No.- RT.- Kel.Sungai Dama Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula Pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi bahwa di Jl.Otto Iskandardinata No.- RT.- Kel.Sungai Dama Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.30 Wita, pelapor dan saksi membuka salah 1 (satu) Rolling Door sesuai dengan alamat yang dimaksud, dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki seorang diri yang sedang berada didalam Ruko tersebut, yang berinisial I (62). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram Brutto ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan Sdr. I (62).
kemudian ditemukan kembali 38 (tiga puluh delapan) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 13,88 (tiga belas koma delapan delapan) Gram Brutto yang terbungkus didalam 2 (dua) lembar plastic klip ditemukan diatas meja, beserta barang bukti lainnya. Kemudian dilakukan Introgasi bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut miliknya
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim