kaltim.tribratanews.com, Berau – Polres Berau terus berupaya mencegah penyebaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Pada Selasa 9 Januari 2024 di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti berupa 18,03 gram sabu dan 117,54 gram ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 9 kasus yang diungkap pada periode Oktober-November 2023.
“Dengan 18,03 gram sabu dari 7 kasus, sementara 117,54 gram ganja dari dua kasus,” ungkap Agus Priyanto kepada awak media.
Untuk pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur air dan garam. Kemudian, sabu yang sudah diblender tadi dibuang ke saluran toilet.
“Sementara untuk ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar yang dicampur dengan BBM berupa pertalite,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Ia mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.
Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Humas Polda Kaltim