kaltim.tribratanews.com, Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat Polda Kaltim berhasil meraih kesuksesan dalam operasi penyelidikan dengan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. Kejadian ini terjadi di pinggir jalan Kampung Mantar, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (14/1/2024).
Pelaku yang diidentifikasi sebagai R (38), warga Kampung Mantar Rt. 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, berhasil ditangkap setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan operasi undercover.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya operasional tim yang dilakukan pada Minggu, sekitar pukul 20.30 Wita. Informasi awal diperoleh bahwa pelaku memiliki keterlibatan dalam penyediaan narkotika jenis sabu-sabu.
Operasi undercover dilaksanakan dengan sangat cermat, melibatkan anggota opsnal Sat Resnarkoba yang berhasil menyusup dan melakukan transaksi dengan pelaku. Dalam transaksi tersebut, uang tunai sebesar Rp 800.000 diserahkan sebagai pembayaran untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 500.000, dengan tambahan Rp 300.000 sebagai upah.
Pada sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku memberikan informasi untuk pengambilan narkotika yang telah dipesan. Anggota yang menyamar berhasil memastikan identitas pelaku dan segera melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 (satu) potong sedotan warna hitam, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram, dan 1 (satu) unit HP merk REALME warna hijau tosca.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini mencerminkan dedikasi Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, menjaga keamanan, serta menegakkan hukum secara tegas dan adil.
Humas Polda Kaltim