kaltim.tribratanews.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pria berisinial Ti 33 tahun, warga Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Pria tersebut ditangkap di Jalan Diponegoro pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 23.00 Wita.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, langsung diintai dan dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Benar saja ditemukan 12 bungkus narkoba jenis sabu di kediaman tersangka, bersama barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, uang Rp 400 ribu, dan handphone.
“Saat ini masih diperiksa, asal-usul narkoba sedang kami dalami, sekaligus melakukan pengembangan,” katanya.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim