kaltim.tribratanews.com, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan seorang pria di Loktuan.
Pria berinisial SA 23 tahun ditangkap karena berperan sebagai pengedar sabu pada Rabu (10/1/2024) pukul 17.30 Wita.
“Kami dapat laporan masyarakat lansung ditindaklanjuti dan dan berhasil menangkap tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan empat poket sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000.
Adapun polisi masih melakukan pemeriksaan perihal dari mana sabu itu berasal. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka masih diperiksa penyidik, masih kami kembangkan,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim.