kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang pria yakni “H” (42).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari membenarkan bahwa anggota melakukan penangkapan tersangka di Jln.Marsma R. Iswahyudi Kec.Balikpapan Selatan Kota Balikpapan sekitar pukul 11.30 Wita serta anggota juga melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah tersangka tepatnya di Jln.Marsma R. Iswahyudi No.53 RT.22 Kel.Sepinggan Kec.Balikpapan Selatan, Selasa (23/01/24).
Dari tangan tersangka, masing-masing Barang Bukti yang telah di amankan yakni 9 (sembilan) paket Narkotika Jenis Sabu seberat 41,37 Gram Brutto, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah tas berwarna merah, plastik bening, 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo, dan uang tunai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “H” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Humas Polda Kaltim