kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang pria yakni “AS” (23).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari membenarkan bahwa anggota melakukan penangkapan tersangka didalam sebuah rumah kontrakan di Jl.Sultan Alimudin Gg.Rakat 2 RT.22 Kel.Selili Kec.Samarinda Ilir Kota Samarinda sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (29/01/24).
Dari tangan tersangka, masing-masing Barang Bukti yang telah di amankan yakni 5 paket Narkotika Jenis Sabu seberat 354,7 Gram Brutto, 1 bungkus narkotika jenis inex sebanyak 82 butir dengan berat 38,9 gram, 3 buah timbangan, 1 buah tas berwarna hitam, plastik bening, sendok penakar, dan 1 buah Handphone Android merk Vivo.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “AS” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Humas Polda Kaltim