kaltim.tribratanews.com, Kubar – Polres Kutai Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., berhasil meraih kesuksesan dalam operasi penangkapan narkoba yang dilakukan di pinggir jalan Lapangan Tembak Kp. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok pada hari Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka utama berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polres Kutai Barat. Mereka adalah AMN (33 tahun), warga Kampung Awai Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat dan I (22 tahun), warga Jl. A. Sulolipu Desa Masumpu Kec. Tanete Riattang Kab. Bone Prop. Sulawesi Selatan, dengan alamat terakhir di Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.
Dalam penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 (Satu) buah bekas minuman Teh Kotak warna coklat, 1 (Satu) lembar potongan tissu warna putih yang dilapisi lakban warna merah, 1 (Satu) unit HP merk Redmi 10 warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, dan 1 (Satu) unit HP merk Infinix Note 12 warna biru.
Informasi awal yang diterima menyebutkan bahwa lapangan tembak sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melalui tahap penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan AMN dan I yang melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
AMN, saat diamankan, sempat melempar benda mencurigakan yang kemudian ditemukan berupa bekas bungkus minuman Teh Kotak warna coklat dan lembar potongan tissu warna putih yang berisi poket narkotika jenis sabu-sabu. AMN mengakui bahwa barang tersebut diperoleh bersama I.
Keduanya beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini berada di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Kutai Barat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Humas Polda Kaltim