kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada Hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 20.15 Wita di Jl.Jelawat Gg. Abah No.- RT.02 Kel. Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda. (tepatnya didalam Rumah) tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Jelawat Gg. Abah No.- RT.02 Kel. Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda. (tepatnya didalam Rumah), sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.15 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berada didalam kamar lantai 2 yang belakangan diketahui Bernama Sdr. M H Als D Bin M H (Alm), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,79 (dua koma tujuh sembilan) Gram Brutto yang berada didalam 1 (satu) buah kotak kecil ditemukan diatas lantai kamar yang tidak jauh dari Sdr. M H Als D Bin M H (Alm) beserta barang bukti lainnya. Setelah dilakukan Introgasi bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Humas Polda Kaltim