kaltim.tribratanews.com, PPU – Polres PPU berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian yang melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Personel yang tergabung dalam Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres PPU berhasil mengamankan seorang tersangka ber inisial S I dan mengamankan barang bukti dalam operasi ini. Kamis (04/1/2024)
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan S.H.,M.H , menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu. “Kami mendapat informasi Dari Masyarakat tentang keberadaan aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. Tim Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Satuan Reskrim berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam perjudian . Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Sebesar Rp. 7.557.000, 1 buah meja lipat terbut dari kayu, 1 buah kursi plastik, ⁠3 buh tutup botol, 1 buah buku gambar, 20 biji semangka dan peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan perjudian tersebut.
“Kami menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari kegiatan perjudian . Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan praktik perjudian yang dilakukan oleh tersangka,” tambah AKP Dian.
Pihak Polres PPU juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian , yang dapat merugikan masyarakat. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini merusak moral dan mengancam ketertiban umum, sehingga harus diatasi dengan tegas,” Pungkasnya
Tersangka yang diamankan akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Wilayah Kabupaten PPU.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version