kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 114,112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang.
Di Tempat Terpisah Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani S.H.Mengatakan Benar pada hari Minggu Tanggal 31 Desember 2023 sekira Pukul 16.00 Wita di Tkp tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.
Adapun awalnya Personel Melaksanakan Patroli dan Pada saat Melintas di TKP Melihat Pengendara Sepeda Motor Honda scopy,yang Berboncengan dengan gerak gerik yang mencurigakan , kemudian personel melakukan pengejaran dan berhasil di amankan, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 Gram Brutto yang disimpan disaku celana sebelah kiri sdr.Z yang mana Narkotika tersebut di akui adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Humas Polda Kaltim