kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 subs 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pada hari Jum’at Tanggal 05 Januari 2024 sekira Pukul 22.00 Wit di Jl. Soekarno Hatta Gg.swadaya Kel.Simpang Tiga Kec.Loa janan ilir Kota Samarinda, Tersangka AB berhasil diamankan.
Benar pada hari Jum’at Tanggal 05 Januari 2024 sekira Pukul 22.00 Wita di Tkp tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun awalnya Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tkp tersebut di atas sering terjadi transaki Narkotika Selanjutnya Unit opsnal Reskrim polsek samarinda seberang melakukan penyelidikan di Tkp dan setelah di rasa cukup kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) poket dengan berat 0,85 Gram Brutto yang dibuang kedalam kloset tidak jauh dari tersangka, 1(satu) buah handphone merk oppo warna hitam, yang mana narkotika tersebut di akui adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang dengan sistim jejak.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. Dan Barang Bukti Yang diamankan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu seberat 0,85 Gram Brutto dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna hitam.
Humas Polda Kaltim