kaltim.tribratanews.com , Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu berinisial S yang berusia 38 tahun, pada Selasa (30/1/2024).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menerangkan bahwa 0elaku merupakan warga Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“S beserta barang bukti 14 poket sabu diamankan di Muara Penoon, Desa Long Beleh Modang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut,” ungkapnya.
Pengungkapan itu terjadi berkat adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Mengetahui hal itu, personel Polsek Kembang Janggut langsung menuju lokasi. Benar saja, pihak kepolisian mendapati pelaku sedang duduk di depan teras rumah dan langsung didatangi untuk dilakukan penggerebekan.
Ketika digeledah ditemukan barang bukti 14 poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna putih, serta beberapa barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), sendok takar, plastik klip dan juga uang tunai Rp1,4 juta.
Atas kejadian itu, S bersama barang bukti yang didapat dari tangannya dibawa ke Polsek Kembang Janggut guna menjalani proses lebih lanjut.
AKP Pujito mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.
Humas Polda Kaltim