kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu milik seorang tamu hotel di Jalan. A. Yani Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang, Minggu (04/02/2024).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada gerak – gerik seorang tamu yang sangat mencurigakan berkaitan dengan Narkotika. Personel Polsek Sungai Pinang langsung merespon informasi tersebut dan melakukan pengecekan ke dalam kamar orang yang mencurigakan tersebut bersama pihak hotel.
Benar saja, dari hasil pengecekan ditemukan seperangkat alat hisap Narkotika ( bong ) di meja rias kemudian di bawah kasur di temukan dua lembar tisu warna putih yang di dalamnya terdapat Pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu serta dua poket sabu dengan berat 1,01 Gram Bruto. Semua barang bukti tersebut diakui benar adalah milik sang tamu hotel yang berinisial DL.
“Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk terus memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sungai Pinang, tim kami berhasil mengamankan tamu hotel berinisial DL beserta barang bukti Narkotika jenis sabu, selanjutnya DL kita tetap sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang,
Humas Polda Kaltim