kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Bidang Hukum Polda Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum pada Semester I Tahun 2024. Kegiatan bertujuan untuk mendalami implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Acara yang digelar di Aula Polres Kutai Kartanegara pada Kamis, 1 Februari 2024, pukul 13.00 Wita hingga 15.30 Wita, dihadiri oleh 85 personel. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh para petinggi kepolisian, termasuk AKBP Muntini S.E., M.H., Kompol Tasimun S.H., M.M., Bripka Renny Monica Sari S.H., dan Brigpol Eggy Octa Irawan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kapolres Kutai Kartanegara yang diwakili oleh Kabag SDM Polres, Kompol Suparno. Kemudian, ketua Tim Bidkum Polda Kaltim, AKBP Muntini S.E., M.H., memberikan arahan kepada peserta. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian pre-test kepada peserta, paparan materi sosialisasi oleh Kompol Tasimun S.H., M.M., dan Bripka Renny Monica Sari S.H., serta sesi tanya jawab.
Setelah itu, dilakukan post-test kepada peserta sebelum mengakhiri acara dengan foto bersama dan penutup. Selama kegiatan, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang dua peraturan tersebut, memastikan bahwa implementasinya dapat berjalan aman dan lancar di lingkungan Polres Kutai Kartanegara.
AKBP Muntini S.E., M.H., menyatakan kegiatan ini sebagai bentuk upaya peningkatan pemahaman hukum di kalangan personel kepolisian. Ia berharap agar peraturan yang disosialisasikan dapat diterapkan dengan baik dalam menjaga integritas dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Acara berlangsung sukses, menciptakan kesadaran dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum di kalangan personel Polres Kutai Kartanegara.
Humas Polda Kaltim