kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Guna mendengarkan keluhan masyarakat Kota Balikpapan, Dit Binmas Polda Kaltim menggelar kegiatan Jumat Curhat di Kedai S.ds Coffee Tea & Eatry Kota Balikpapan, Jumat (9/2/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat antara lain Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro S.H., S.I.K., M.H., CPHR, Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda Kaltim, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltim, Kasubdit Gasum Ditsabhara Polda Kaltim, perwakilan Ditreskrimsus Polda Kaltim, perwakilan Ditpolairud Polda Kaltim, perwakilan Ditintelkam Polda Kaltim, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Serta turut di hadiri juga oleh Perwakilan Ketua RT dan Warga Kelurahan Gunung Bahagia sebanyak 20 Orang.
Dalam sambutannya, Dirbinmas mengatakan kegiatan jumat curhat dilaksanakan bertujuan untuk menjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat terkait dengan segala permasalahan sosial, keamanan, dan yang lainnya yang terjadi dilingkungan masyarakat.
Dengan adanya komunikasi dua arah, kami pihak Kepolisian dapat memahami permasalahan dari masyarakat, sehingga dapat membantu mencari Solusi dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan tersebut sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga degan baik, ucap Kombes Pol Anggie.
Beberapa pertanyaan dan masukan dari masyarakat dalam sesi tanya jawab antara lain, Pertanyaan dari Bapak Rasman mengenai Bagaimana caranya anak anak dan masyarakat agar tidak terpengaruh penggunaan narkoba?
Terkait hal tersebut, di tanggapi Iptu Aldino, S.H., M.H. dari Ditresnarkoba Polda Kaltim bahwa pada dasar nya kami dari Ditresnarkoba memerlukan peran dari orang tua dan keluarga untuk memperhatikan lingkungan yang lebih positiv terkait narkoba, dibutuhkan nya kegiatan-kegiatan positiv yang perlu di lakukan di lingkungan masyarakat untuk menghindari dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Bapak Yaya bertanya tentang tata cara perpanjangan SIM apabila mengalami kehilangan SIM.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltim menjelaskan dalam perpanjangan SIM dan pembuatan SIM adalah proses yang berbeda, jangan sampai perpanjangan SIM dilakukan setelah SIM tersebut mati, masa berlaku SIM adalah 5 tahun setelah awal pembuataan SIM, dan perpanjangan di lakukan sebelum SIM tersebut mati.
Terkait kehilangan SIM untuk datang ke Polres atau Polsek setempat untuk membuat Surat Kehilangan, setelah itu surat tersebut di bawa ke tempat pembuatan SIM untuk menjelaskan terkait SIM tersebut hilang.
Pertanyaan Ibu Irma, Apakah ada jaminan bagi warga yang melaporkan terjadinya kekerasaan terhadap perempuan dan anak?
Akbp Eko Alamsyah Ditkrimsus Polda Kaltim menjelaskan bahwa telah ada undang undang yang mengatur perlindungan perempuan dan anak serta selama warga yang menginformasikan kejadian kekerasan perempuan dan anak akan di dampingi oleh Komnas Perlindunga perempuan dan anak dan dapat dilindungi serta dapat di laporkan ke Polres dan Polda untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim