kaltim.tribratanews.com, Kutim – Polres Kutai Timur melalui Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang kerap beraksi di Wilayah Hukum Polres Kutai Timur.
Pelaku tersebut berinisial Y dan B Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial T buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H dalam konferensi pers digelar di Aula Gedung Pelangi Polres Kutai Timur, (20/2/2024).
Kapolres Kutai Timur mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban warga Sangatta Kab. Kutai Timur. Terjadi pada Senin 6 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 WITA.
“Dengan modus menggunakan besi yang sudah di modifikasi untuk di gunakan mengempesi ban dan menggunakan pecahan busi motor untuk pecahkan kaca mobil,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca lebih dari satu kali,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas yang berisi uang dan barang milik korban dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya peristiwa itu di Jalan Yoes Sudarso II Ds. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur.
“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Dimitri Mahendra Kartika, S.I.K., M SI, berkesempatan menyampaikan pesan dan mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan (Mobil) agar tidak meninggalkan barang berharga didalamnya. Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang meninggalkan tas maupun barang berharga di dalam kendaraan.
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Kapolres Kutai Timur.
Humas Polda Kaltim