kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Dit Binmas Polda Kaltim menggelar Jumat Curhat di Jl.D.I Panjaitan No.1, Gn.Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirbinmas Polda Kaltim, Kombes Pol Anggie Yulianto Putro, S.H, S.I.K, M.H. CPHR. Jumat (02/02/24).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat antara lain Dirbinmas Polda Kaltim, PLH Kasubdit Bin Polmas Dit Binmas Polda Kaltim, Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda Kaltim, Perwakilan Ditlantas Polda Kaltim, Perwakilan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Perwakilan Ditpolairud Kaltim, Perwakilan Ditreskrimum Kaltim, Perwakilan Ditreskoba Polda Kaltim.

Serta turut di hadiri juga oleh Kepala Kantor Kemenag Drs. H. Izzat Sholihin dan Drs Abdul Hamid Kemenag, Perwakilan Bawaslu dan Penyuluh Agama Muslim maupun Non-Muslim se Kota Balikpapan, dengan total peserta mencapai 30 orang.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan dari beberapa tokoh, termasuk Kepala Kemenag Bpk Drs. H. Izzat Solihin dan AKBP Indras Budi Purnomo, S.I.K., M.M., dilanjutkan dengan pembacaan doa dan pemberian materi dari Bawaslu. Tema materi kali ini adalah “Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Demi Mendukung Suksesnya Pemilu Pilkada Tahun 2024.”

Sesi tanya jawab kemudian dilaksanakan, Pertanyaan Bapak Sapriansyah Kemenag Balikpapan terkait batasan apa saja bagi penyuluh agama untuk hadir dalam undangan caleg atau partai agar tidak menyalahi aturan Pemilu.

Dir Binmas Polda Kaltim memberikan tanggapan bahwa kampanye yang legal adalah kegiatan yang dilakukan dengan melapor kegiatan kepada Bawaslu dan kepolisian sebelum dimulainya kegiatan. Jika tidak ada laporan kepada Bawaslu dan Kepolisian dan kegiatan tersebut termasuk dalam kampanye, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dapat diproses oleh Bawaslu.

Selain itu, Bapak Farhat bertanya pada saat pengurusan SIM dan tes Psikologi mengapa harus ditentukan hanya di tempat tertentu saja untuk tempat tes kesehatan dan psikologinya dan pada saat tes tidak diperiksa dan langsung mendapatkan hasil tes tersebut.

Kemudian di tanggapi bahwa dalam proses penerbitan SIM, tes psikologi dan tes kesehatan sudah diatur, dan tempat tes telah ditentukan oleh Polres. Keluhan yang dialami oleh Bapak Farhat akan ditindaklanjuti untuk memastikan agar tes dilakukan dengan benar, karena hasil tes tersebut memengaruhi kemampuan pemohon SIM dalam berkendara di jalan raya.

Program Jumat Curhat yang di gelar Ditbinmas Polda Kaltim di Balikpapan menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam membangun dialog yang konstruktif dengan masyarakat demi terciptanya kehidupan yang aman dan harmonis.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version