kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di Jl.Gunung Lingai Gg.Syukur Kel.Gunung Lingai Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah). tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin (5/2/2024).
Adapun Atas informasi tersebut bahwa di Jl.Gunung Lingai Gg.Syukur Kel.Gunung Lingai Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dengan cermat, sekitar pukul 12.00 Wita, pelapor dan saksi mencurigai 1 (atu) orang laki-laki yang pada saat itu sedang berdiri seroang diri didalam gang yang mengaku bernama B M Als D Bin A K (Alm) dan didapat pengakuan bahwa terdapat Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan didalam rumah B M Als D Bin A K (Alm) .

Kemudian, pelapor dan saksi menggiring B M Als D Bin A K (Alm) menuju rumah yang tidak jauh dari TKP penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan pada rumah B M Als D Bin A K (Alm), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tote Bag warna hitam yang tergantung pada dinding kamar yang berisikan 1 (satu) lembar plastik keresek warna hitam yang didalamnya lagi terdapat 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 (dua puluh empat koma sembilan empat) Gram Bruto, beserta barang bukti lainnya.

Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang beralamat di Jl.Bukit Benanga No.- RT.- Kel.Lempake Kec.Samarinda Utara – Kota Samarinda. Selanjutnya, pelapor dan saksi menuju alamat tersebut, dan sekitar pukul 12.30 wita dilakukan penggeledahan pada Alamat tersebut dan ditemukan 1 9satu) orang laki-laki yang mengaku bernama D Als B Bin A F beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh D Als B Bin A F yang berada didalam kamar, beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version