kaltim.tribratanews.com, Kutai Barat – Pada dini hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di sekitar komplek perkantoran Pemkab Gg. Juventus, Kp. Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Operasi ini dilaksanakan setelah tim opsional mendapatkan informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang sering terjadi di daerah tersebut.

Tim opsional yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R, seorang pria berusia 35 tahun. Pada saat interogasi, R terlihat melempar sesuatu ke tanah, yang ternyata adalah bekas bungkus rokok Sampoerna warna putih yang berisi 1 (satu) poket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 gram.

R mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi bekas bungkus rokok Sampoerna, dan 1 (satu) unit HP merk REALME C53 warna hitam.

Tersangka R beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui AKP Wawan Gunawan, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sambil mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Keberhasilan operasi ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version