kaltim.tribratanews.com, Paser – Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Paser Kompol Donny Dwija Romansa ST, SIK, MH, bersama Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H, Kasi Humas AKP H. Kamin, dan Bintara Polres Paser, mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Konferensi pers dihadiri oleh beberapa awak media cetak, elektronik, dan online, yang dilaksanakan di Mapolres Paser pada Selasa (06/2).
Menurut keterangan pers, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A-03/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASER/POLDA KALTIM tanggal 04 Januari 2024. Tersangka, yang diketahui sebagai F Als Daus (44 tahun), warga Tanah Grogot, berhasil diidentifikasi sebagai pemasok narkotika jenis sabu.
Kronologis kejadian dimulai dari penangkapan Untung pada tanggal 04 Januari 2024 pukul 19.00 WITA di sebuah rumah di Desa Tepian Batang RT.009 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah interogasi, Untung mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Daus, yang berada di Desa Tepian Batang Rt. 002 tanah grogot.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah Daus. Pada tanggal 04 Januari 2024 pukul 20.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan F Als Daus. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang merk “AIGER” warna abu-abu, yang berisi 7 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, berbagai ukuran dan berat.
Selain itu, ditemukan barang-barang lain seperti dompet kecil warna merah muda, bandel plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan plastik, timbangan digital warna hitam, dompet warna hitam, handphone merk “OPPO Tipe;CPH2239” warna biru dengan IMEI (861008057465917), dan tas kecil warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,-.
Semua barang-barang yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba diakui sebagai milik F Als Daus, termasuk 36 paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran dan berat. (Bruto 37,36 gram), Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkotika tersebut di wilayah Paser. Polres Paser mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terwujudnya lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba tutup kompol Donny di akhir Konferensi persnya
Humas Polda Kaltim