kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Slamet Riyadi Gg. Mujahidin No.- RT.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula Pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Slamet Riyadi Gg. Mujahidin No.- RT.- Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang – Kota Samarinda. sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.00 Wita pelapor dan saksi melakukan penggeledahan rumah dan didapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada didalam kamar yang mengaku bernama sdr APB (45) kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 26,26 (dua enam koma dua enam) Gram Brutto yang berada di samping sdr APB (45), beserta barang bukti lainnya
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim