kaltim.tribratanews.com, Paser – Anggota Satuan Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Saudara, Desa Senaken, Rt. 015, Kec Tanah Grogot, Kab Paser, Kaltim. Informasi tersebut menunjukkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Selasa (06/2).
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, SH mengatakan bahwa, Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (07/2) pukul 18.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama HI (25 tahun). Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan badan dan area lainnya dengan diawasi oleh Ketua RT setempat, Saudara Nanang Efendi. Ucapnya
Suradi menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga sebagai narkotika jenis shabu. Paket tersebut dibungkus dalam satu potongan sedotan plastik warna putih yang ditemukan di lantai ruang belakang pintu. Selain itu, ditemukan pula satu kipas angin merk “WELHME” warna putih dengan selembar plastik klip kosong diselipkan di bawahnya. Barang bukti lainnya meliputi dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu timbangan digital warna hitam, dan satu handphone merk “VIVO Y12 S” warna hitam. Jelasnya
Semua barang yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba diakui sebagai milik tersangka HI, pelaku dan barang bukti berupa Satu paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu memiliki berat bruto sebanyak 0,24 gram dan lainnya langsung diamankan ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku HI di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Tutup Suradi.
Humas Polda Kaltim