kaltim.tribratanews.com, PPU – Gelar Konferensi Pers, Kapolres Polres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Supriyanto SIK. M.Si., pimpin pengungkapan kasus pencurian Motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten PPU. Selasa, (06/02/2024).
“Kami telah mengungkap 5 laporan polisi yang terdiri dari laporan polisi nomor 25, Nomor 121, Nomor 22, Nomor 23, dan Nomor 24, adapun pelaku tindak pidana curanmor ada 7 pelaku yang 4 diantaranya anak masih dibawah umur, yaitu inisial P, insial S, inisial J dan inisial N dan ada 2 pelaku penadah inisial J dan R,” ungkap Kapolres.
Dan yang satu DPO, adapun inisial P telah melakukan tindak pidana sebanyak 4 TKP, inisial S 2 TKP, inisial J 1 TKP, inisial N 1 TKP, inisial J sebagai 480 2 kali, inisial RR 1 TKP, insial WD 1 TKP, ditambah 1 orang yang masih TBO inisial D 1 TKP,
“Adapun kronologi penangkapan yang kami lakukan pada hari Kamis 1 Februari 2024, tim Jatanras Polres Penajam Paser Utara telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidan curanmor di jalan Mata Air Desa Bangun mulya Kecamatan Waru”.
Sekira pukul 12.00 Wita tim Jatanras Polres PPU yang dipimpin Ipda Jan Wedi Siregar beserta anggota melakukan olah TKP ditempat Kejadian perkara, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap CCTV di rumah warga yang berada di sekitar TKP, berdasarkan pantauan CCTV pelaku terlihat 2 orang mengarah ke Penajam, salnjutnya tim jatanras polres PPU melakukan pendalaman terhadap wajah terduga pelaku tersebut.
Pukul 22.00 wita tim jatanras Polres PPU menuju ke Strat 8 Desa Girimukti Kecamatan Penajam, tepatnya sebuah rumah kontrakan, yang diduga ditempati pelaku dan benar saja ditemukan 4 orang pelaku dengan inisial P, S , Z dan Nyang mana mereka masih dibawah umur, serta ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda scoopy warna merah merupakan TKP jalan Mata Air, Desa Bangun Mulyo Kecamatan Waru.
Selain itu juga telah ditemukan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibongkar atau dikanibal, selanjutnya tim Jatanras polres PPU melakukan interogasi terhadap pelaku dan dari pengakuan para pelaku, masih ada pelaku lainnya.
Selanjutnya tim jatanras polres PPU berhasil mengamankan saudara W dan J, sedangkan utuk pelaku RR melarikan diri , selanjutnya terhadap pelaku besrta barang bukti diamakan ke Polres PPU, pada Jumat sekira pukul 10. 00 Wita, diamankan kembali saudara RR yang sempat kabur dan selanjutnya dibawa ke Polres PPU.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ABH atas nama P, S dan Z dipersangkakan telah melanggar pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1, ke 4 KUHAP Pidana dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun.
Terhadap ABH atas nama inisial N dipersangkakan telah melanggar pasal penadahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 480 ke1 KUHAP Pidana dengan ancaman penjara selama lamanya 4 tahun dan akan dilakukan diversi, terhadap tersangka atas nama RR dan WD dipersangkakan telah melanggar pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan ancaman penjara selam lamanya 7 tahun penjara, terhadap tersangka atas nama inisial JR dipersangkakan telah melanggar pasal penadahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 480 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama lamanya 4 tahu penjara.
Adapun tindakan yang dilakukan Polres PPU terhadap ABH atas nama P, S dan Z dilakuka penahanan di Polres PPU, terhadap ABH atas nama N tidak dilakukan penahanan akan tetapi dilakukan wajib lapor dan akan dilakukan diversi , terhadap RR WD dan JR dilakukan penahanan di Rutan Polres PPU.
Biasanya para pelaku menjual barang hasil cuarian berupa sepeda motor dengan peretelan, tidak akan menjual dalam bentuk ful, tujuannya untuk menyulitkan pengungkapan, TKP ada di wilayah Paser dan selebihnya menyebar di wilayah PPU.
“Pelaku curanmor ini merupakan komplotan, dua pelaku merupakan kakak beradik, ironisnya lagi inisial RR merupakan ayah dari dua pelaku P dan S, dari sekian motor yang diambil ada 15 jumlahnya, modusnya adalah motor yang diambil memamng motor yang tidak dikunci stang, mereka mengintai motor berboncengan setelah ada target mereka ambil dan didorong menggunakan kaki istilahnya disuntik pakai kaki dan dibawa pulang semua seperti itu, targetnya motor yang tidak dikunci stang, hasil curiannya kebanyakan dijual mesinnya seharga antara Rp2,5 juta hingga Rp 3 juta,” ungkapnya.
Humas Polda Kaltim