kaltim.tribratanews.com, Kukar – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana kriminal, pada Rabu (13/3/2024) di Halaman Makopolres Kukar. Kasus kasus menonjol yang diungkap pada periode Januari hingga Februari 2024.

Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Polres Kukar berhasil mengungkap setidaknya 47 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 59 orang, 5 diantaranya menjerat tersangka perempuan.

Polres Kukar melalui Satreskoba Polres Kukar dan polsek jajaran berhasil menyita total sabu-sabu seberat 347,43 gram dan uang tunai diduga hasil transaksi mencapai Rp 14,6 juta.

“Kedepannya Polres Kukar siap untuk bersinergi dan mendukung penanganan kasus narkoba yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.

Sementara untuk kasus tindak pidana kriminal, setidaknya ada kasus menonjol yang menjadi perhatian Polres Kukar. Yakni yang pertama kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Yang dilakukan oleh tersangka FHP (19). Dirinya melakukan aksinya di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.

Dari tangan tersangka didapati 1 buah printer merk Canon warna hitam iP2770, 3 keping SIM A, 1 keping SIM BII UMUM, 2 lembar kertas SIM, 4 lembar kertas potongan dengan panjang ± 11 cm dan lebar ± 5 cm, 2 unit handphone, 1 unit OTG warna hitam, 1 lembar kertas laminating, 4 buah Pvc Card, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah catok rambut warna hitam.

“Modusnya melakukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu berbagai golongan kemudian dijual melalui media sosial facebook dengan harga yang bervariasi. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” ucap AKBP Heri.

Selanjutnya terkait pencurian baterai CDC milik salah satu operator telepon seluler, yang juga ditangkap di Kelurahan Sukarame. Melibatkan 4 tersangka masing-masing MI, M, WS dan DHS. Bahkan salah satu pelaku diketahui merupakan karyawan kontraktor yang bekerja sama dengan pihak operator telepon tersebut. Para pelaku membongkar barerai CDC, karena merupakan salah satu karyawan, sehingga mudah menjalankan aksinya.

Perkara lainnya, berupa pencurian 5 ekor burung beserta sangkarnya. Dilakukan oleh W, yang merupakan salah satu kurir dari jasa ekspedisi terkenal di Kukar.

Tersangka melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda. Yakni di sepanjang Kukar dan Kubar. Pemilik yang lengah pun dimanfaatkan pelaku, pelaku kemudian memasukkan burung tersebut ke dalam mobil boks yang dibawa oleh tersangka.

Untuk kasus selanjutnya berupa kasus penggelapan yang dilakukan di Jalan Poros Samarinda-Melak, tepatnya di Kecamatan Kota Bangun. Pelaku AW (31) menggelapkan satu unit truk Hino berwarna hijau. Mobil yang diminta oleh pemiliknya untuk diperbaiki, malah digadai tanpa persetujuan. Dari hasil gadai truk Hino, tersangka mengantongi uang senilai Rp 46 juta.

Kasus terakhir, pencurian sepeda motor yang dilakukan 4 tersangka, masing-masing AS, A, A dan RPM. Yang dilakukan di beberapa lokasi di Kukar. Sebanyak 4 unit sepeda motor berhasil digasak para pelaku.

Pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling sambil mencari sasaran dan pada saat melihat sepeda motor yang terlihat tidak terkunci stang, para pelaku pada saat situasi aman, mereka mendorong sepeda motor tersebut ke tempat sepi kemudian menyambung kabel kontak motor tersebut sehingga motor tersebut bisa menyala.

“Tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 6 TKP di wilayah Kabupaten Kukar, Kutim, dan Kota Bontang,” tutup AKBP Heri.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version