kaltim.tribratanews.com, Berau – Pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, pukul 09.30 hingga 11.30 WITA, gabungan personil Satuan Lalu Lintas Polres Berau, Polsek Teluk Bayur, dan Yonarmed 18/Tarik Labanan melaksanakan kegiatan razia gabungan di Jl. Ahmad Yani (Simpang 4 Pospol Labanan), Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat dan Aparatur Perintah Kampung Labanan Jaya, Makmur, dan Makarti yang disampaikan saat kegiatan Jum’at Curhat oleh Polsek Teluk Bayur.
Dalam kegiatan tersebut, personil gabungan terdiri dari Personil Yonarmed 18/Tarik Labanan, Satlantas Polres Berau, dan Polsek Teluk Bayur. Mereka melakukan razia gabungan untuk menindak pengendara sepeda motor (R2) yang menggunakan knalpot tidak standar atau tidak sesuai spesifikasi.
Hasil dari kegiatan tersebut adalah berhasilnya mengamankan 8 unit kendaraan bermotor jenis R2 yang menggunakan knalpot brong. Tindakan yang diambil oleh petugas termasuk pemberian surat teguran dan surat pernyataan, himbauan tertib lalu lintas, penggantian knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi, serta himbauan untuk melengkapi persyaratan layak jalan kendaraan seperti spion dan nomor polisi.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali Lantas Polres Berau, IPDA M. Ridwan, dan Kanit Reskrim Polsek Teluk Bayur, IPDA Budiono, dengan didampingi oleh Kepala Kampung Labanan Makmur, Bapak Nashori.
Razia knalpot brong ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Berau, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version