kaltim.tribratanews.com, Kutai Barat, 1 Maret 2024 – Hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, menjadi momentum penting bagi Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebuah operasi yang dilakukan sekitar jam 23.00 Wita di sebuah rumah di Kp. Jambuk, Kec. Bongan, Kab. Kutai Barat, berujung pada penangkapan seorang tersangka bernama RFJ.
Tersangka RFJ, berusia 24 tahun, pekerja swasta, warga Tanjung Isuy, telah lama menjadi sorotan anggota Opsnal Polres Kutai Barat. Informasi tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah yang dihuni oleh tersangka menjadi dasar operasi kali ini. Setelah melalui penyelidikan yang cermat, anggota Opsnal menggerebek rumah tersebut pada jam yang dianggap strategis.
Dalam penggeledahan, Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menegaskan dugaan transaksi narkotika. Sebanyak lima poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,9 gram masing-masing, dibungkus dalam plastik klip bening, menjadi bukti utama. Selain itu, terdapat sepuluh plastik klip kecil, satu serokan dari potongan sedotan warna putih, dan satu unit HP merk OPPO A16 warna silver. Tersangka RFJ mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Opsnal. Mereka terus berupaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kutai Barat.
Kepolisian Resor Kutai Barat langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Markas Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta mengamankan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di Kutai Barat.
Humas Polda Kaltim