kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jl.Sirad Salman, Senin (25/03/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Personel dilapangan melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.00 Wita melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat, kemudian dilakukan pemberhentian terhadap kendaraan tersebut dan laki-laki tersebut mengaku bernama sdra M. R D Als D Bin I setelah itu dilakukan pemeriksaan.
Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro warna merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,19 (Satu Koma Sembilan Belas) Gram Brutto yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dilempar sendiri oleh sdra M. R D Als D Bin I menggunakan tangan kirinya beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,19 gram, 1 (satu) unit HP Android OPPO, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat.
Humas Polda Kaltim