kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda mengecek sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Seputaran Kota Samarinda guna mencegah kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) saat arus mudik Lebaran 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli mengatakan, sidak ini digelar sebagai bentuk antisipasi kegiatan yang melanggar hukum bagi para pengelola maupun konsumen saat melakukan transaksi.
“Jadi kegiatan ini wujud kami sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam menjaga kondusifitas di Kota Samarinda, khususnya dalam hal BBM pengguna kendaraan bermotor dan pengelola SPBU di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Selama sidak berlangsung, Petugas melakukan pengecekan satu persatu dispenser baik BBM subsidi dan nonsubsidi. Bahkan dispenser tersebut dibuka untuk menunjukkan detil di dalamnya mesin. Ada dua SPBU yang diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda yakni SPBU COCO 61.751.02 Jl. Slamet Riyadi Kota Samarinda dan SPBU 64.751.19 Jl. KH. Mas Mansyur Kota Samarinda.
Petugas mencocokkan jumlah pengeluaran BBM yang tertera di mesin dengan BBM yang keluar dari mesin. Selain itu, Petugas juga mengecek kondisi kelayakan mesin-mesin tersebut dan mendata ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.
” Dari hasil sidak yang kami lakukan tersebut, kami tidak menemukan kecurangan atau hal-hal yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. Mesin cor BBM rata-rata berfungsi baik dan normal,” tegas Kapolresta Samarinda.
Kombes Pol Dr. Ary Fadli selaku Kapolresta Samarinda mengimbau para petugas SPBU untuk sesering mungkin mengecek kondisi mesin dan stok BBM. Ia memastikan akan menindak dengan tegas apabila menemukan atau mendapat laporan terkait SPBU berbuat curang.
Humas Polda Kaltim