kaltim.tribratanews.com, Balikpapan- Kapolsek Kota Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat S.H, menggugah kesadaran masyarakat akan peran vital dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui himbauannya hari ini, Kapolsek meminta agar setiap warga yang mengetahui keberadaan pelaku atau pengguna narkoba segera melaporkan informasi tersebut kepada kepolisian setempat.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Ramadan, Polsek Kota Balikpapan Timur aktif melakukan razia terhadap para pelaku narkotika. Kali ini, berkat kerjasama dengan masyarakat, Polsek berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Informasi dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan dua pria di sekitar Jalan Mulawarman RT.24, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, menjadi kunci sukses operasi penangkapan. Petugas yang responsif segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 01.01 Waktu Timur, tepat di depan Jalan Ruko Masuk Stadion Batakan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah E A, seorang karyawan swasta. Dan A bin LS, seorang karyawan dengan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka termasuk 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1.50 gram, rokok pensil, dua unit handphone merek Vivo 1820 warna merah dan merek Resmi 4A warna silver, serta sebuah sedotan yang digunakan sebagai alat konsumsi.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses pemeriksaan penyidik masih berlangsung guna mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Kapolsek Kota Balikpapan Timur menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkualitas bagi semua pihak.