kaltim.tribratanews.com, Paser- Polsek Tanjung Harapan Berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di  Maret 2024.

Polsek Tanjung Harapan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan Atau  Memiliki, Menyimpan, Menguasai  Menyediakan, Narkotika Golongan I Sebagaimana Dimaksud Dalam  Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1)  UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 14.30 wita Desa Lori RT 005 Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Kaltim.

Awalnya pada hari Selasa  tanggal 26  Maret 2024  sekira pukul 14.30 wita anggota Polsek Tanjung Harapan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Lori Kec. Tanjung Harapan Kab Paser Kaltim kemudian atas informasi tersebut anggota Polsek Tanjung Harapan melakukan penyelidikan di Desa Lori Rt.05 Kec. Tanjung Harapan Kab Paser Kaltim kemudian pada Hari Selasa  Tanggal 26 Maret 2024 anggota Polsek Tanjung Harapan yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Harapan mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang bernama Sdr. TAMPANG  di Desa Lori Rt. 005 Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Kaltim kemudian anggota  Polsek Tanjung Harapan melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh pak RT setempat kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah Tas kecil warna coklat  di dalam  tas  yang di dalamnya, 2 (dua) paket sedang plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening dengan bruto 7,06 g  yang diduga narkotika jenis Shabu, 11 ( sebelas) lembar plastik klip kosong berbagai macam ukuran, 1 ( satu ) buah bungkus roko merek  sampurna mentol.  (1) buah jam tangan tali coklat merek biden , 1 (satu) Buah kabel Ces hendphon berwarna ungu, 1 (Satu) Buah power bank berwarna hijau , 1 (Satu) Buah Tas Selempang Berwarna Coklat merek Evil, 1 (Satu) Buah pelastik berwarna hijau, 1(satu) Buah hendpon berwarna hitam  biru merek vivo 1901, 1(satu) Unit sepeda Motor berwarna biru  merek mio sport dengan  No Kendaraan KT 4058 EU  beserta kunci kontak. kemudian barang barang yang di temukan anggota Polsek Tanjung Harapan tersebut di akui milik Sdr. TAMPANG  kemudian atas kejadian  tersebut Sdr. TAMPANG  dan barang  barang  yang  Ada kaitannya dengan  kejadian tersebut di atas di bawa ke kantor polsek Tanjung Harapan untuk di proses hukum lebih lanjut.

 

Humas Polda Kaltim

 

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version