kaltim.tribratanews.com, Mahulu – Pada hari ini, Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mahakam Ulu melakukan pengecekan terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, dan di Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Pengecekan dilakukan sebagai respons terhadap situasi terkini di beberapa wilayah yang mengalami tindak pidana dan kecurangan di SPBU, termasuk pencampuran air dalam bahan bakar minyak (BBM) dan praktik kecurangan dalam pengisian BBM.

Hasil dari langkah-langkah pengecekan tersebut adalah tidak ditemukannya praktik-praktik kecurangan, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik. Sat Reskrim Polres Mahakam Ulu juga memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan patroli dialogis secara intensif ke SPBU guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kualitas pelayanan SPBU serta menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version