kaltim.tribratanews.com, Mahulu – Satuan Reserse Kriminal Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Long Bagun Ulu, Rt. 03, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
Dalam kronologis kejadian, tersangka bernama AAR diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap korban yang diketahui bernama R. Kejadian bermula ketika tersangka, dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol, meminta rokok kepada Korban namun tidak diberikan. Kejadian tersebut memicu kemarahan tersangka yang kemudian menyerang korban dengan senjata tajam badik.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian bawah ketiak dan punggungnya. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut berhasil mengamankan tersangka, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik serta satu buah celana panjang jeans bermerek GREZ BOSS yang diduga digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Atas kejadian ini, polisi akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim