kaltim.tribratanews.com, Berau, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 Wita di Jl. Bahagia, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkotika oleh seorang laki-laki bernama JM di lokasi tersebut. Petugas kepolisian, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, JM (22), di alamat yang sama.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu poket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, lembar potongan tissue berwarna putih, satu unit handphone merek Oppo A38s warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Vario warna hitam. Selain itu, ditemukan juga satu lembar foto copy KTP atas nama JM.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Berau. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sambaliung dan sekitarnya.
Humas Polda Kaltim