kaltim.tribratanews.com, Kukar – Polsek Sebulu kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan kepada korban yang masih dibawah umur. Pelaku yang diketahui berusia 28 tahun melakukan pencabulan kepada gadis berusia 13 tahun, pada Sabtu (24/2/2024) lalu, sekira pukul 09.00 WITA.
Kasus terungkap setelah salah satu korban melakukan pelaporan ke Polsek Sebulu. Dan dari keterangan korban, jika pelaku telah melakukan tindakan tidak terpujinya sebanyak 3 kali. Sebelumnya pada tahun 2022 dan Agustus 2023.
” Guru di sekolah mendampingi korban untuk melaporkan peristiwa persetubuhan yang dialami oleh korban,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala.
Berbekal laporan yang dilayangkan pada Kamis (7)3/2024) sekira pukul 13.00 WITA, polisi pun langsung menangkap pelaku. Karena perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 76 Huruf E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 289 Ayat (1) KUHP.
Humas Polda Kaltim