kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda menggelar Press Release perkara pencabulan anak kandung yang telah merudapaksa kedua anaknya selama beberapa tahun. Pelaku yang merupakan ayah korban terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si dalam press release menyampaikan bagaimana kronologi kejadian, Pria berusia 41 tahun tersebut tega mencabuli kedua anaknya. Awalnya korban melapor ke ibunya. Dan ditanya, memang benar anak telah mendapat perlakuan yang tidak terpuji oleh bapaknya sendiri.
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda. Diketahui, anak pertama kini berusia 19 tahun, sedangkan anak keduanya masih berusia 15 tahun. Kapolresta Samarinda menyebut, kedua anaknya pun telah mengaku telah mendapat pencabulan dari ayahnya sendiri.
“Ditanya ke anak pertama, itu tiga kali. Kemudian ditanya lagi ke anak kedua, dan dijawab sering kali, Sejak saat itu, sang ibu langsung melaporkan ke Polresta Samarinda untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut serta penegakkan hukum bagi sang pelaku yakni suaminya sendiri,” tutur Kapolresta Samarinda.
Lanjut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli mengungkapkan motif pelaku mencabuli kedua anak kandungnya sendiri. Pelaku mencabuli anaknya tersebut, pada saat sang istri tidak berada di rumah. Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2014, dan baru sekarang terungkap hingga tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku inisial AG terjerat pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35/2014, tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim