kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Polda Kaltim menggelar press release terkait pengungkapan kasus perdagangan narkoba di wilayah Kaltim yang melibatkan jaringan internasional di Gedung Mahakam. Senin (01/04/24).

Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, yang di dampingi Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltim beserta sejumlah perwakilan media dari mitra Polda Kaltim.

Pada kesempatan ini, Kapolda Kaltim menerangkan kepada awak media bahwa Pola Kaltim mengamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial Y (40) Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Samarinda, kemudian S (41) dan P (53) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.”

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan kurang lebih seberat 32 Kilogram dan uang tunai senilai Rp1 miliar serta uang Malaysia senilai 3000 Ringgit atau sekira Rp10 juta yang diungkap pada bulan Maret 2024.

Nanang mengatakan dengan tegas, bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pemberantasan narkoba dan penegakan hukum terhadap para bandar di wilayah Kaltim. “Saya minta supaya dilakukan tindakan tegas. Kalau perlu tegas terukur kepada para bandar-bandar ini. Kalau masih saja melakukan kegiatan di Kalimantan Timur.” ujarnya

Dalam jumpa pers Polda Kaltim juga memperlihatkan barang bukti sabu dari ketiga tersangka. Barang-barang bukti itu dikemas dengan bungkus produk kopi.

Selain itu, Dirresnarkoba menjelaskan para tersangka terancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika “Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,”

Kapolda Kaltim mengharapkan, masyarakat apabila melihat, mengetahui adanya peredaran segera laporkan, maka Polda Kaltim akan tindaklanjuti secara serius. “Mari kita bekerja sama untuk melakukan pemberantasan terhadap segala jenis narkoba, yang terus beredar di wilayah Kalimantan Timur.”

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version