Tribratanews.kalim.polri.go.id, Balikpapan – Hasil pengembangan unit jatanras polsek balikpapan selatan terhadap kasus narkoba, berdasarkan info yang didapat satuan polsek balikpapan selatan terhadap salah satu masyarakat melaporkan bahwa adanya pengguna narkoba.sabtu 27 April 2024.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, membenarkan adanya pengungkapan diduga pengguna barang haram tersebut (Narkoba). Dari hasil pengembangan kasus narkoba berdasarkan informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki penyalahgunaan narkoba yang saat ini telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan.”
Seorang laki-laki dengan inisial (Y) alias (A) Asal Pangkep, domisili di kelurahan telaga sari, kecamatan Balikpapan kota.
Waktu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis 5 April 2024 jam 18.30 Wita di daerah puskib kelurahan mekar sari kecamatan Balikpapan kota.
Barang bukti yang diamankan. 1 (satu) paket narkoba jenis sabu dalam plastik klip bening berat bruto 0,30 Gram.
Atas perbuatannya menggunakan narkoba, tersangka akan dijerat hukuman dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 THN 2009 Tentang Narkoba.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, SH Menambahkan., Bahwa Jajaran polresta balikpapan menyatakan perang terhadap pengguna narkoba atau pengedar barang haram tersebut (Narkoba).” ucap Sangidun
Kasi Humas Polresta Balikpapan mengimbau kepada masyarakat kota Balikpapan, apabila ada yang mengetahui, melihat, menggunakan atau transaksi narkoba dapat melaporkan di kantor polisi terdekat atau melalui Contact Center POLRI 110.
Humas Polda Kaltim