kaltim.tribratanews.com, Kukar – Polsek Loa Janan berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap balita. Kejadian terjadi pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 08.00 Wita. Korban diketahui masih berusia 3,8 tahun.
Hal ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat ingin buang air kecil. Ibu korban yang khawatir pun langsung menanyakan, kenapa sampai kemaluan anaknya mengalami kesakitan. Dengan polosnya, korban pun mengatakan sudah menerima hal tidak terpuji dari pelaku.
“Ibu kandung korban merasa kaget, kemudian perkara tersebut di laporkan ke Polsek Loa Janan untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono  beserta anggota, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan langsung membawa pelaku ke Kantor Polsek Loa Janan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku pun kini sudah mendekam di Mapolsek Loa Janan. Pelaku pun terancam dengan Pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version