kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor milik korban MR pada hari Sabtu malam di Jl. Gelatik 2 Kec. Sungai Pinang kemudian dalam waktu 3 jam pelaku berinisial AH berhasil diringkus beserta barang bukti. Sabtu (20/04/2024)
Pelaku AH diamankan oleh personel di Jl. Kesehatan Dalam Kec. Sungai Pinang beserta dengan barang bukti yang baru dicuri yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih. Pelaku AH yang merupakan seorang residivis mengakui bahwa dirinya memang mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya menempel lalu dicuri dan akan dijual kembali.
Dari hasil pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap pelaku akhirnya pelaku juga mengakui bahwa 1 hari sebelumnya yaitu pada hari Jumat, 19 April 2024 telah melakukan pencurian sebuah telepon genggam merk Iphone di sebuah rumah di Jl. Hasan Basri Gg. 2 Kec. Sungai Pinang. Dari pengakuan pelaku AH bahwa dirinya masuk kerumah korban dengan kondisi pintu terbuka lalu mengambil 1 unit telepon genggam merk Iphone yang terletak di lantai ruang tamu. Telepon genggam tersebut diketahui adalah milik seorang mahasiswi berinisial ADS.
Pelaku AH saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dengan sangkaan melanggar pasal 363 subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Alhamdulillah personel Polsek kami berhasil merespon cepat laporan adanya curanmor dan dalam waktu 3 telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, untuk saat ini telah terungkap 2 kasus pencurian dengan tempat berbeda yang dilakukan pelaku namun akan terus kami dalami untuk memastikan jika ada TKP lain” Tutup Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H.,
Humas Polda Kaltim