kaltim.tribratanews.com, Berau – Pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar jam 13.00 Wita, Sat Reskrim Polres Berau menerima informasi mengenai adanya aktivitas pembalakan liar di wilayah Hutan Kecamatan Kelay. Tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan pada pukul 17.28 Wita di Wilayah Hutan Kampung Long Beliu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau.
Dari operasi tersebut, tujuh orang yang diduga terlibat dalam penebangan pohon dan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah bekerja sejak bulan Februari 2024. Mereka membuat pondok sebagai tempat istirahat atau tempat tinggal sementara, lalu melakukan survei kayu dengan diameter besar 40 cm ke atas, khususnya jenis pohon ulin. Setelah dipotong, kayu tersebut dibelah menggunakan gergaji mesin dengan ukuran 10×10 x 4 meter dan ukuran lainnya. Hasil potongan tersebut berupa balok sekitar 50 potong dengan berbagai ukuran.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4 unit gergaji mesin, 50 batang kayu ulin, 1 unit handphone merk Vivo, dan 3 buah jerigen.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c dan/atau Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang telah diubah ketentuannya pada angka 12 pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) dan/atau Angka 14 Pasal 84 ayat (1) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.
Mereka akan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim