Mahulu – Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Perkebunan Kelapa pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024. Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial MM dan BM, yang diduga melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan tanpa izin pemiliknya.
Berdasarkan laporan dari Asisten Manager Umum PT. SAA, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WITA di Blok J24 Afdeling II, Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu. Dua orang security PT. SAA menjadi saksi atas kejadian tersebut.
Pelaku diduga menjual BBM jenis solar kepada seseorang dengan inisial SB tanpa izin pemiliknya. Hal ini melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.
Atas kejadian tersebut, pihak PT. SAA merasa keberatan dan melaporkan kasus ini kepada Polres Mahakam Ulu untuk ditindaklanjuti. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.