kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wita di Jl.Cipto Mangunkusumo, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berbaring di atas karpet dibelakang rumah kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku Bernama sdra. D P Als D Bin K dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Merk Eiger warna Biru Nafi yang didalamnya berisikan 4 (Empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,37 (Tiga Belas Koma Tiga Tujuh) Gram Brutto, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) lakban warna hitam, 1 (satu) bendel Plastik Klip, 1 (satu) buah sendok penakar beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
1. 4 (Empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,37 (Tiga Belas Koma Tiga Tujuh) Gram Brutto;
2. 1 (satu) buah sendok penakar
3. 1 (satu) bendel Plastik Klip
4. 1 (satu) lakban warna hitam;
5. 1 (satu) unit timbangan digital
6. 1 (satu) buah tas Merk Eiger warna Biru Nafi
7. 1 (satu) unit Hp Android merk OPPO. Senin (01/04).
Humas Polda Kaltim