kaltim.tribratanews.com, Kukar – Seorang pemuda berusia 21 tahun telah diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara, pada Minggu (31/3) malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam saat dikonfirmasi, pada Senin (1/4) pagi.
“Pemuda berinisial MZ (21) itu kami amankan di Pinggir Jalan Arwana Blok A Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara,” terang AKP Aksar.
Dari tangan pelaku, telah disita barang bukti satu bungkus tembakau jenis sintetis, 3 linting tembakau jenis sintetis siap pakai, bungkus rokok merk Dunhill, 2 lembar kertas pappier, Hp merk Realme warna Hijau dan kendaraan bermotor merk Honda Scoopy warna Hijau KT 2171 XC.
“Awal mula penangkapan pelaku, yakni keresahan warga terhadap pelaku yang sering transaksi narkotika jenis Tembakau Sintetis di TKP,” ucap Kasat.
Bertindak cepat, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksar menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan hamoir 2 hari, tepat pada Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wita team Satresnarkoba melihat seseorang datang dan menepi di pinggir jalan yang dicurigai adalah pelaku.
Pelaku MZ pun tak bisa mengelak, pada saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis di genggaman tanggannya dan 3 (tiga) linting Tembakau Sintetis siap pakai di dalam kotak rokok yang disimpannya di dalam dasbord kendaraan bermotor yang ia gunakan.
MZ beserta barang bukti kini diamankan ke Polres Kutai Kartanegara dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim