kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wita di Jl.Sultan Alimuddin , sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki yang bernama H W Als H Bin A H merupakan seseorang yang bisa menjalurkan penjualan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024,. Setelah bertemu, digiring oleh H W Als H Bin A H dengan cara berkendara sepeda motor masing-masing menuju Jl.Sultan Alimuddin H W Als H Bin A H menunggu dipinggir jalan, tiba-tiba ada 1 (satu) orang laki-laki yang berkendara sepeda motor memberi sesuatu kepada Sdra.H W Als H Bin A H dan diterima oleh Sdra.H W Als H Bin A H menggunakan tangan kanannya. Melihat hal tersebut, saksi seketika mengamankan H W Als H Bin A H. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap H W Als H Bin A H, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,02 (Lima Koma nol dua) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih yang berada diatas tanah dekat dengan H W Als H Bin A H yang sebelumnya dibuang sendiri dari genggaman tangan kanannya, beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan
1. 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,02 (Lima Koma nol dua) Gram Brutto.

2. 1 (satu) Lembar tissue warna putih

3. 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna Purple. Sabtu (11/05).

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version