kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan menggelar kegiatan Unit Kerja Lengkap (UKL) pada malam Minggu, tanggal 4 Mei 2024. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polresta Balikpapan, dimulai pukul 00.00 WIB hingga dini hari pada Senin, 6 Mei 2024.
Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., serta Waka Polresta Balikpapan AKBP Hendrik, EB, S.H., S.I.K., turut hadir dalam kegiatan tersebut, bersama dengan para pejabat utama dan Kapolsek jajaran. Patroli pengamanan dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang menikmati suasana malam Minggu di Kota Madinatul Iman.
Selama pelaksanaan UKL, sebanyak 25 unit kendaraan roda dua diamankan oleh jajaran Polresta Balikpapan. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara antara lain menggunakan knalpot brong, tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pengendara yang melanggar aturan diberikan sanksi berupa tilang, dan kendaraan mereka diamankan di Satuan Lalu Lintas selama satu bulan, khususnya bagi yang menggunakan knalpot brong. Tindakan ini merupakan upaya Polresta Balikpapan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi potensi kejahatan di Kota Balikpapan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga, memelihara, dan membangun Kota Balikpapan sebagai kota yang aman, serta menyambut masa depan Indonesia yang gemilang.
Selama pelaksanaan kegiatan, berjalan dengan lancar hingga dini hari. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Balikpapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Balikpapan.
Humas Polda Kaltim