kaltim.tribratanews.com, KUKAR – Polsek kota Bangun berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu Seberta 3,27 gram, berinisial MN. Pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 13.05 WITA, di Jalan Poros Kota Bangun-Melak, RT 22 Desa Kota Bangun III, Kec Kota Bangun Darat.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Dengan melakukan penyelidikan menyasar ke salah satu rumah yang merupakan milik pelaku MN.

“Dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut didalam kamarnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,27 gram,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko.

Didapati pula uang tunai senilai Rp 786 ribu, 21 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan digital. Pelaku pun kini sudah dibawa ke Mapolsek Kota Bangun. Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nompr 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version